Nama : Yogi Alfionanta
Kelas : 3EA07
NPM : 17211530
1. PT. Telkomsel
Telkomsel Diduga
Lakukan Manipulasi dalam Iklan Talkmania
Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu rena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut.
“Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor (handpone) yang gagal itu,” katanya
Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu rena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut.
“Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor (handpone) yang gagal itu,” katanya
2.
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
oleh PT.Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996,
diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor,
Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu
basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan
dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain
di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur
dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi
di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan
manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan
murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi
juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang
penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu
jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu,
Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian
Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang
pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan,
setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Kesimpulan
(solusi)
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk
menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk
memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan,
bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan
mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen
Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan
digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal
22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui
pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
3. Contoh
Pelanggaran Etika Pemasaran dari Produk Smartphone Apple di China
Setelah iPhone 5
menghadapi banyak masalah di Cina, Apple memberi peringatan kepada konsumennya melalui website Apple
versi Cina. Perusahaan raksasa itu menegaskan kepada konsumen untuk
selalu menggunakan pengisi daya (charger) yang asli. Namun, iPhone 5 yang meledak di Cina kali ini bukan disebabkan
karena charger.
Kepada media Cina, seorang wanita bernama Li mengaku membeli ponsel buatan Apple itu pada September 2012. Dia pernah menjatuhkan iPhone 5 miliknya itu sekali yang menyebabkan penyok kecil di sudut kanan atas layar yang juga menjadi asal meledaknya ponsel tersebut. Li menggunakan iPhone 5 untuk menghubungi salah seorang temannya. Percakapan Li dan temannya itu berlangsung sekitar 40 menit. Li kemudian merasa layar ponselnya menjadi panas. Ia mencoba mengakhiri panggilan, tapi ketika layar disentuh, handphone tidak memberikan respon. Tanpa ia sadari, iPhone 5 miliknya tiba-tiba meledak.
Li mengatakan kalau dia tidak bisa membuka salah satu matanya setelah ledakan. Ia merasakan serpihan materi perangkat tersebut masuk ke dalam matanya. Dokter yang memeriksanya melihat ada tanda pada mata Li akibat goresan materi benda padat. Beruntung Li tidak mengalami kebutaan. Salah satu matanya itu hanya iritasi dan inflamasi, seperti dilansir situs, Phone Arena , Minggu, 11 Agustus 2013.
Atas kejadian yang
menimpanya itu, Li tidak mengharapkan kompensasi apa pun dari Apple. Namun, ia
mempertanyakan kualitas iPhone dan membandingkan dengan ponsel teman-temannya
yang jauh lebih murah dengan masalah layar yang sama, tapi tidak pernah
meledak.
Sementara itu, bagian layanan Apple di Cina berjanji akan menyelidiki kasus yang menimpa Li, seperti yang diungkapkan kepada Da Lian Evening News. Akan tetapi, masalah ledakan umumnya tidak tertera dalam garansi perangkat Apple.
Sementara itu, bagian layanan Apple di Cina berjanji akan menyelidiki kasus yang menimpa Li, seperti yang diungkapkan kepada Da Lian Evening News. Akan tetapi, masalah ledakan umumnya tidak tertera dalam garansi perangkat Apple.
Komentar dan saran
Dari situasi diatas
Pihak Apple justru tidak terlalu cepat dalam melakukan klarifikasi. Sehingga
kasus ini dianggap bahwa pihak apple tidak terlalu mensupport konsumen mereka
sendiri. Seharusnya pihak apple melakukan ganti rugi dan memberikan
kompensasai kepada konsumen mereka. Agar image dari produk apple tetap terjaga
di mata konsumen. Apalagi apple sering dianggap menghasilkan produk-produk yang
berkualitas tinggi. Dan fans-fans dari apple sendiri terkenal sebagai salah
satu konsumen yang paling loyal. Selain itu, pemasarannya juga harus
ditingkatkan termasuk dalam hal pengenalan produk apple it sendiri sehingga,
konsumen dapat menilai bahwa apple adalah produk smartphone yang sangat canggih
dan menarik untuk kelas smartphone.
4. Kasus pelanggaran PT.Freeport
JENIS PELANGGARAN YANG
DILAKUKAN OLEH PT. FREEPORT
Jenis
pelanggaran yang dilakukan PT Freeport adalah pelanggaran hukum dan HAM.
Pencemaran lingkungan di sekitar lingkungan pertambangan seperti, matinya
Sungai Aijkwa, Aghawagon dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan
tailing yang jika ditotal mencapai 840.000 ton dan matinya ekosistem di sekitar
lokasi pertambangan. Pelanggaran HAM seperti pemiskinan rakyat sekitar tambang.
PELAKU DAN CARA PEMERINTAH
MENANGGAPI PELANGGARAN
Pelaku
dari pencemaran lingkungan dan pelanggaran HAM ini adalah PT Freeport itu
sendiri. Pemerintah sudah memberikan peraturan lingkungan kepada PT Freeport
namun PT freeport telah gagal mematuhi permintaan pemerintah untuk memperbaiki
praktik pengelolaan limbah berbahaya terlepas rentang tahun yang panjang di
mana sejumlah temuan menunjukkan perusahaan telah melanggar peraturan
lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup tak kunjung menegakkan hukum karena
Freeport-Rio Tinto memiliki pengaruh politik dan keuangan yang kuat pada
pemerintah.
DAMPAK DARI PELANGGARAN PT. FREEPORT
Tailing
sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2
akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan cepat
menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui
standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa
perairan.
Logam
dari tailing menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan di Muara Ajkwa. Daerah
yang dimasuki tailing Freeport menunjukkan kandungan logam berbahaya yang
secara signifikan lebih tinggi dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak
terkena dampak dan dijadikan acuan. Logam berbahaya tersebut adalah tembaga,
arsenik, mangan, timbal, perak dan seng. Satwa liar di daerah hutan bakau
terpapar logam berat karena mereka makan tanaman dan hewan tak bertulang
belakang yang menyerap logam berat dari endapan tailing, terutama tembaga.
Freeport
sempat menyatakan bahwa “Muara di hilir daerah pengendapan tailing kami
adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan udang yang
melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar Muara Ajkwa,
termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah hewan yang
hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
Taman
Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai Warisan Dunia wilayahnya mengelilingi
daerah konsesi Freeport. Untuk melayani kepentingan tambang, luas taman
nasional telah dikurangi. Kawasan pinus pada situs Warisan Dunia ini terkena
dampak air tanah yang sudah tercemar buangan limbah batuan yang mengandung asam
dan tembaga dari tailing Freeport-Rio Tinto. Sementara, kawasan pesisir situs
Warisan Dunia ini juga terkena dampak pengendapan tailing.Sekitar 250 juta ton
tailing dialirkan melalui Muara Ajkwa dan masuk ke Laut Arafura.
Tailing tambang pada akhirnya akan meliputi 230
km2 daerah ADA, pada kedalaman hingga 17 meter. Daerah tailing ini
kekurangan karbon organik dan gizi kunci lainnya, dengan kapasitas menahan air
yang sangat buruk.Kawasan ADA yang luas yang telah mengalami kematian tumbuhan
akibat tailing takkan pernah bisa kembali ke komposisi species semula meski
pembuangan tailing berhenti. Spesies asli yang 13 bisa tumbuh kembali di
tumpukan tailing tidaklah berguna bagi masyarakat setempat, juga tidak bisa
menggantikan keberagaman spesies asli yang dulunya hidup di wilayah rimba asli
dan hutan hujan bersungai dalam ADA yang telah rusak.
5. Kasus Pada
Produk Johnson & Johnson
Johnson
& Johnson adalah perusahaan manufacture yang bergerak dalam pembuatan dan
pemasaran obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di banyak negara di dunia.
Tylenol
adalah obat rasa nyeri yang di produksi oleh McNeil Consumer Product Company
yang kemudian menjadi bagian anak perusahaan Johnson & Johnson. Tingkat
penjualan Tylenol sangat mengagumkan dengan pangsa pasar 35% di pasar obat
analgetika peredam nyeri, atau setara dengan 7% dari total penjualan grup
Johnson & Johnson dan kira-kira 15 hingga 20% dari laba perusahaan
itu.
Pada hari
kamis tgl 30 September 1982, laporan mulai diterima oleh kantor pusat Johnson
& Johnson bahwa adanya korban meninggal dunia di Chicago setelah meminum
kapsul obat Extra Strength Tylenol. Kasus kematian ini menjadi awal penyebab
rangkaian crisis management yang telah dilakukan oleh Johnson & Johnson. Pada kasus itu, tujuh orang dinyatakan mati secara
misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago. Setelah diselidiki, ternyata
Tylenol itu mengandung racun sianida. Meski penyelidikan masih dilakukan guna
mengetahui pihak yang bertanggung jawab, J&J segera menarik 31 juta botol
Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengonsumsi produk
itu hingga pengumuman lebih lanjut. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI,
dan FDA (BPOM-nya Amerika Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan,
keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol
Tylenol. Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta
dollar AS. Namun, karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan,
perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga
kini. Begitu kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan
penutup lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar.
Komentar dan Saran
Kasus ini merupakan contoh kasus dimana perusahaan telah melanggar kode
etis dengan tidak memperhatikan keselamatan dari konsumen. Pada kasus ini dari
pihak Johnson & Johnson dengan cepat menyelesaikan masalah ini. Pihak
Johnson melakukan upaya dengan cara memberitakan semua proses produksi dan
quality controlnya ke publik, tidak hanya pada penyidik. Dan tentunya data QA
procedures tersebut menjadi makanan empuk bagi industrial intelligence para
pesaing. Dalam dua tau tiga hari saja, semua inventaris Tylenol ditarik dari
semua rak supermarkets dan drugstores secara nasional, dan semua produksi
Tylenol berhenti. Esensinya, adalah bahwa J&J tidak akan pernah lari dari
tanggung-jawab pada publik, dan secara proaktif memperbaiki perilakunya
sendiri, meski indikasinya kemudian mulai mengarah ke tindakan usil, dan bukan
kebocoran kualitas di pabrik-pabrik Tylenol.
https://docs.google.com/document/d/1dphvBVZNOXhN38lWWiRQT7nRrD1Ii9tk0qy86zrpyM/edit?hl=in
http://www.scribd.com/doc/96815438/Etika-Bisnis-Case-Study
Tidak ada komentar:
Posting Komentar